Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang, Chandrika Chika Sebut Putra Siregar hanya Melerai dan Tidak Memukul

Kompas.com - 07/07/2022, 16:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Chandrika Chika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rico Valentino dan Putra Siregar, Kamis (7/7/2022).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Chandrika Chika mengaku tidak melihat Putra Siregar memukul korban yang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Chika mengatakan, Putra Siregar datang hanya untuk memisahkan antara Rico Valentino dan Muhammad Nur Alamsyah.

"Datang. Saat keributan itu, dia datang untuk pisahkan biar enggak berantem. Iya, memisahkan," kata Chandrika Chika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Chandrika Chika Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Putra Siregar dan Rico Valentino

"Aku melihatnya enggak memukul. Soalnya aku mundur," ucap Chika melanjutkan saat ditanya hakim ketua Abu Hanifah apakah Putra Siregar memukul Muhammad Nur Alamsyah atau tidak.

Dalam kesaksiannya, Chandrika Chika mengatakan terjadi keributan antara Rico Valentino dan Muhammad Nur Alamsyah. Kemudian, Putra Siregar datang untuk melerai.

Menurut Chika, Rico Valentino secara tiba-tiba datang setelah ia berpelukan dengan temannya, Nabila Maharani Sukandar dan menangis haru karena tidak lama berjumpa.

"(Setelah berpelukan dan nangis haru) Ada keributan. Tiba-tiba ada yang datang, menonjok teman aku (Muhammad Nur Alamsyah). (Yang datang) Rico," ucap Chandrika Chika.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putra Siregar di Penjara, Tidak Diistimewakan

Dalam kesaksiannya, Chandrika Chika mengatakan Rico Valentino memukul Muhammad Nur Alamsyah satu kali menggunakan tangan kosong.

Sementara itu, dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Oleh karenanya, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Baca juga: Putra Siregar Bantah Pengakuan Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico Valentino tampak menyusul Chandrika Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Baca juga: Chandrika Chika Bakal Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com