Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Lakukan Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Pekan Depan

Kompas.com - 09/07/2022, 10:18 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menjerat penyanyi Nindy Ayunda terhadap sopirnya yang bernama Sulaiman tengah diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menentukan status Nindy Ayunda.

"Nindy Ayunda (statusnya) masih saksi dalam tahap sidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Pengakuan Eks Sopir Nindy Ayunda yang Disekap 30 Hari hingga Alami Pemukulan

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda pada Jumat (8/7/2022).

Namun, ibu dua anak itu mangkir dan tidak bisa menjalani pemeriksaan penyidik.

"Kami jadwalkan (pemeriksaan) jam 11 kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir," lanjut Ridwan.

Baca juga: Korban Dugaan Penyekapan Disebut Tak Hanya Eks Sopir Nindy Ayunda

Oleh karenanya Nindy Ayunda dijadwalkan akan menghadiri pemeriksaan kembali pada pertengahan pekan depan.

"Nindy Ayunda (bakal diperiksa) di pertengahan minggu depan," ujar Ridwan.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri korban bernama Sulaiman atas dugaan penyekapan pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.

Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diselidiki.

Atas perbuatannya, Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com