Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor dan Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel

Kompas.com - 04/07/2022, 16:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor Rini Diana dan korban Sulaiman terkait kasus dugaan penyekapan dengan terlapor penyanyi Nindy Ayunda, Senin (4/7/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rini Diana dan Sulaiman tiba di Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada pukul 15.30 WIB.

"Hari ini, korban, Pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga," ucap Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Bukan hanya mereka, Fahmi Bachmid mengatakan ada satu orang saksi juga akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Terima SPDP, Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Naik Tahap Penyidikan

"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah. Saya pikir, nanti kita lanjutkan," ujar Fahmi Bachmid.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, belum diketahui apakah penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka atau belum.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda Sebut Kliennya Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com