Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Kompas.com - 29/06/2022, 07:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar pada Selasa (28/6/2022).

Ada lima terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan aset ini, yakin Riri Khasmita, Edrianto, Ina Rosiana, Farida, dan Erwin.

Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat saksi, tiga diantaranya merupakan pegawai bank, dan satu freelancer yang bekerja di bawah naungan Farida serta Erwin.

Berikut jalannya sidang yang dirangkum Kompas.com.

Saksi berkelit

Heru merupakan salah satu pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ia membenarkan bahwa Riri Khasmita sempat datang ke tempatnya untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair. Lalu, Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah yang diduga milik keluarga Nirina Zubir.

"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru dalam persidangan.

Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum ia menandatangani berkas pinjaman kredit.

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru memberikan jawaban yang sama. Ia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapanpun tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.

Meski sudah diperingatkan seperti itu, Heru tetap mengaku tidak mengetahui siapa yang bertugas untuk mengecek kelengkapan berkas Riri Khasmita dan Edrianto.

Alhasil, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap saksi Heru.

Baca juga: Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, padahal Sudah Izin Tak Ikut Promo Film

Saksi Sri yang dihadirkan JPU dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Selasa (28/6/2022). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Saksi Sri yang dihadirkan JPU dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Selasa (28/6/2022).

Pengakuan

Sementara itu, Sri merupakan seorang pekerja lepas yang bekerja di bawah naungan notaris Faria, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tangerang.

Dalam persidangan, ia mengaku sudah menjalani pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com