Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, padahal Sudah Izin Tak Ikut Promo Film

Kompas.com - 21/06/2022, 16:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir mengaku sedih karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda sidang kasus mafia tanah.

Padahal, Nirina Zubir sudah meluangkan waktu dan meminta izin kepada rekan-rekannya agar tidak ikut promo film Keluarga Cemara 2.

"Sebenarnya sedih sih, karena kan memang benar-benar harusnya hari ini aku ada promo film. Tapi aku sudah benar-benar ngomong sama yang lain, 'sorry ya guys, aku enggak bisa ikut promo karena memang fokus di sini', eh ketunda," kata Nirina Zubir di PN Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Kendati demikian, Nirina Zubir mengatakan harus berlapang dada. Ia mendoakan agar hakim anggota yang sakit cepat pulih.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda hingga Pekan Depan

Bintang film Keluarga Cemara itu mengatakan, seharusnya beberapa saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didengarkan kesaksiannya hari ini.

"Hari ini tuh rencananya ada sembilan (saksi). Salah satunya ada dari kantor oknum notaris Farida. Lumayan sih, itu lumayan saksi yang bikin penasaran dan lumayan akan memberikan jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan kami. Namanya Sri Yani," ujar Nirina Zubir.

Nirina memiliki harapan besar kepada Sri Yani agar kembali hadir untuk mengungkapkan fakta di balik dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan para terdakwa.

"Terus, juga ada cabang dari bank yang surat kami ada di sana. Jadi, ya hopely-lah. Minggu depan kita ketemu lagi. I have nothing to say," tutur Nirina Zubir.

Baca juga: Nirina Zubir Bocorkan Adegan Persembahan Sutradara untuk Sang Ibu di Keluarga Cemara 2

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Baca juga: Nirina Zubir Berharap Riri Khasmita dan Terdakwa Lain Dihadirkan Langsung di Persidangan

Kemudian, keduanya bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Ada Perkembangan Karakter Emak di Keluarga Cemara 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com