JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir berharap Riri Khasmita dan terdakwa lain dalam kasus mafia tanah aset ibunya dapat dihadirkan langsung dalam sidang.
Dari tiga kali sidang yang diikuti Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, para terdakwa hadir secara virtual melalui Zoom.
"Sebenarnya pengin sih, karena sebenarnya pengin banget didatengin langsung tapi kan... Karena istilahnya kita tidak terdengar suara, jawaban, belum lagi berisik-berisiknya," ucap Nirina Zubir setelah sidang Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Aset Mendiang Ibu Diusik, Nirina Zubir Beri Pesan agar Waspada
Selama persidangan memang kerap terjadi gangguan audio, termasuk suara bising di sekitar terdakwa.
"Sekarang kan sudah jadi endemi ya, semoga sih diizinkan ke depan orangnya boleh langsung datanglah," ujar pemain film Keluarga Cemara itu.
Nirina terakhir bertemu tatap muka dengan Riri saat di Polda Metro Jaya pada November 2021.
Baca juga: Nirina Zubir Puas Saksi Penting Beri Keterangan di Sidang Kasus Mafia Tanah
Ia pun menyatakan siap jika bersua kembali di pengadilan.
"Siaplah. Apa pun yang terjadi karena kami di sini untuk orangtua kami, membela hak-hak orang tua kami, jadi justru lebih siap ketemu langsung karena pengin lihat ekspresinya langsung, jawaban langsung, pengin lihat aja," kata Nirina.
"Pengin lihat dia juga usaha, karena kami semua juga kan bukan tanpa usaha," sambungnya.
Baca juga: Ketika Nirina Zubir Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah walau Tangan Cedera...
Riri dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyeret Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, yang menjadi tempat Riri dan Edrianto berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.