Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Kompas.com - 29/06/2022, 07:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Farida mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," ungkap Sri dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Sri mengaku mendapatkan pekerjaan dari Farida untuk membantu mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan Riri Khasmita dan Edrianto ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Sri sempat menyebutkan beberapa nama awal kepemilikan sertifikat sebelum pindah kepemilikan kepada Riri Khasmita dan Edrianto. Nama-nama tersebut seperti Cut Indria Marzuki hingga Fadhlan Karim.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Diketahui, Cut Indria adalah Ibunda Nirina Zubir, sedangkan Fadhlan Karim merupakan Kakak Nirina Zubir.

"Betul (terima transfer uang Rp 112 juta dari Riri Khasmita). Itu untuk pembayaran pajak penjualan, pajak pembeli, untuk balik nama, fotokopi, untuk ke BPN," ujar Sri.

Sri mengatakan, ia mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta dari Farida untuk pekerjaan tersebut.

"Saya sebelumnya sudah minta izin dengan Bapak Erwin. Saya mengatakan, 'di sini mau ada jual-beli Bapak Edrianto'. Bapak Erwin bilang, 'semua harus dikroscek'," ucap Sri.

Sebagai informasi, Erwin merupakan seorang notaris PPAT wilayah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan Jaksa, karena tidak memiliki kewenangan memindahkan kepemilikannya lantaran enam aset tersebut berdomisili di Jakarta Barat, akhirnya Farida meminta bantuan kepada Erwin.

Baca juga: Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Keanehan

Setelah menyaksikan jalannya persidangan, Fadhlan dan Nirina merasa terdapat keanehan yang patut dicurigai dalam kesaksian Heru.

"Itu keanehan ya. Seorang yang katanya sudah bertahun-tahun bekerja di bank, tapi enggak tahu mekanisme pekerjaannya dia kayak bagaimana. Itu bank besar lho," ujar Fadhlan.

"Hakim itu cuma tanya tupoksi, lalu alurnya, siklusnya bagaimana sebelum (berkas pinjaman kredit Riri Khasmita) masuk ke Anda, departemen mana saja yang terlibat. Masa enggak tahu. Jawabannya enggak tahu," ucap Fadhlan melanjutkan.

Hal senada juga disampaikan Nirina Zubir. Ia mengaku kebingungan dengan Heru yang tidak mengetahui alur pekerjaannya.

"Ditanya dokumen itu buat siapa, dari mana, tidak tahu. Kalau kita bekerja di bawah naungan 10 tahun lebih, wajar kita harus tahu, setidaknya tahu alur pembuatan sebuah surat itu bagaimana," kata Nirina Zubir.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com