JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan melalui Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, disjoki Joice atau Anisa Choerunnisa ditangkap saat sedang nyabu.
Diketahui polisi menangkap Dj Joice serta tiga orang di indekos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
“Mereka (ditangkap) pada saat menggunakan narkoba (sabu),” kata Billy melalui keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Sabu Saat Tangkap DJ Joice
Joice dan ketiga rekannya sudah menggunakan sabu sejak 2018 lalu.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba sejak 2018,” ungkap Billy lagi.
Selain itu, terungkap alasan Dj Joice menggunakan barang haram itu untuk mencari ketenangan.
Baca juga: Polisi Tangkap DJ Joice Terkait Kasus Narkoba di Sebuah Indekos
“Itu (alasan memakai sabu) menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” ucap Billy.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Selanjutnya oleh tim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah seorang pengguna atau penyalahgunaan narkotika,” tutur Billy.
Adapun DJ Joice dan ketiga rekannya dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.