Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dj Joice Ditangkap Saat Sedang Nyabu

Diketahui polisi menangkap Dj Joice serta tiga orang di indekos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

“Mereka (ditangkap) pada saat menggunakan narkoba (sabu),” kata Billy melalui keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Joice dan ketiga rekannya sudah menggunakan sabu sejak 2018 lalu.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba sejak 2018,” ungkap Billy lagi.

Selain itu, terungkap alasan Dj Joice menggunakan barang haram itu untuk mencari ketenangan.

“Itu (alasan memakai sabu) menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” ucap Billy.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Selanjutnya oleh tim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah seorang pengguna atau penyalahgunaan narkotika,” tutur Billy.

Adapun DJ Joice dan ketiga rekannya dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/28/201236566/dj-joice-ditangkap-saat-sedang-nyabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke