JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia kembali menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).
Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, Nicholas Sean.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor yakni dua teman Nicholas Sean yang bernama Jimmy Santoso dan Selvia.
Saat ini, Jimmy Santoso sedang diperiksa sebagai saksi pelapor Nicholas Sean.
Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Dua Teman Nicholas Sean Bakal Jadi Saksi
Di tengah pemeriksaan, terjadi adu mulut dengan nada tinggi antara kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni dengan Jimmy.
Adu mulut itu terjadi ketika Pitra menanyakan bukti apa yang disita dari tangan Jimmy oleh pihak penyidik.
Jimmy awalnya tegas menyatakan bahwa ponselnya yang disita penyidik.
Namun, berdasarkan BAP, Pitra menyebutkan yang disita oleh penyidik adalah satu unit flash disk berisikan pemberitaan dari media online dan wawancara Ayu Thalia kepada awak media sebagai barang bukti.
Baca juga: Menang Tinju, Nicholas Sean: Enggak Mau Malu-maluin Papa
"Saya ingin jelaskan, saya punya hak buat jelaskan," kata saksi Jimmy.
"Lho, tadi kan saudara sudah bilang, bahwa yang disita itu ponsel milik saudara, bukan flashdisk. Di sini tertera jelas bahwa flashdisk yang disita penyidik," jawab Pitra dengan suara tinggi.
Hakim ketua yang bernama Sutadji mencoba menenangkan keduanya, dengan mengetuk palu berkali-kali.
"Harap tenang, kita harus dengarkan satu sama lain. Pertanyaannya kan sederhana, bukti apa yang disita penyidik. Saudara jawab tadi ponsel. Apa benar begitu?" ujar hakim ketua.
Baca juga: Dapat Pesan Ahok, Nicholas Sean Tak Akan Tanding Ulang dengan Sabian Tama
"Yang disita itu flash disk, tapi saya mau jelaskan lagi Yang Mulia," jawab Jimmy.
Namun, azan magrib berkumandang dan hakim ketua memutuskan untuk menskors persidangan.
Sebagai informasi, nama Jimmy Santoso disebut-sebut oleh Nicholas Sean saat diperiksa sebagai saksi pelapor pada Selasa (14/6/2022) pekan lalu.