Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni Disebut Punya Hak untuk Cegah Korupsi

Kompas.com - 20/06/2022, 20:38 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mengingatkan bahwa fakta dalam persidangan terbukti bahwa benar ada transaksi jual beli sepeda dengan Ahmad Sahroni dan penjualnya mengakui tidak bayar pajak.

Dalam duplik yang dibacakan, Senin (20/6/2022), Herwanto pun menegaskan kliennya sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sehingga tadi di dalam duplik saya menegaskan, mengingatkan pada para penegak hukum yang ada di ruang sidang bahwa Adam Deni tidak melawan hak. Jadi ada hak dia sebagai masyarakat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai sidang.

Baca juga: Jelang Putusan Vonis, Adam Deni Berharap Pengadilan Kebal Intervensi

Adam Deni telah mengakui caranya tidak sesuai tata cara hukum.

Ia mengunggah dokumen yang berkaitan dengan Ahmad Saroni ke media sosial, belum sampai membawa bukti ke KPK.

"Tapi bukan berarti Adam Deni tidak berani bertanggung jawab dengan perbuatannya, bertanggung jawab. Tapi sesuai dengan kesalahannya. Kesalahannya ini melanggar UU ITE atau tidak?" ucap Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Singgung soal Intervensi jika Divonis Tinggi oleh Hakim

Selain itu, Herwanto mengingatkan bahwa korupsi termasuk extraordinary crime atau kejahatan yang urgent.

Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Bakal Bacakan Duplik di Sidang Lanjutan UU ITE

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sidang putusan untuk Adam Deni akan digelar Selasa (28/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com