Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Murni Milik Ahmad Sahroni

Kompas.com - 13/06/2022, 19:36 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan salah satu pendapat pihak terdakwa Adam Deni yang tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Jaksa memastikan bahwa dokumen yang diunggah Adam Deni di media sosial adalah murni milik Ahmad Sahroni dan bukan milik terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Jaksa Dyofa Yudistira mengutip pendapat saksi ahli yang bernama Denden Imadudin Sholeh dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Denden Imadudin Sholeh adalah ahli hukum UU ITE yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Adam Deni.

"Dokumen bukan milik saksi korban Sahroni adalah pendapat keliru. Sesuai pernyataan saksi ahli Denden Imadudin Sholeh, data tersebut merupakan dokumen elektronik, dalam dokumen elektronik itu juga memuat transaksi pribadi Sahroni terkait pembelian sepeda," kata Dyofa Yudistira dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum

Oleh karena data tersebut milik pribadi Sahroni, jaksa menyebut seharusnya Adam Deni meminta izin terlebih dahulu apabila ingin menggunakannya.

"Kalau mau gunakan data tersebut harus menggunakan izin dari Sahroni," lanjut Dyofa.

Jaksa menyebut, pendapat kuasa hukum Adam Deni bahwa data tersebut bukan milik Sahroni adalah keliru.

“Berdasarkan alasan di atas, pendapat kuasa hukum adalah tindakan keliru. Alasan tersebut patut dikesampingkan," ujar Dyofa.

Jaksa juga menitikberatkan alasan Adam Deni mengunggah dokumen milik Sahroni dan bukan melapor langsung ke KPK.

"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang. Bukan diunggah di media sosial," ucap Dyofa.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan soal Pertemuan Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di Bali

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diunggah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com