Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Bakal Bacakan Duplik di Sidang Lanjutan UU ITE

Kompas.com - 20/06/2022, 16:11 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasusnya UU ITE, Senin (20/6/2022).

Adam Deni akan membacakan duplik, yakni tanggapan untuk replik yang sudah dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tiba dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans serta tangan terborgol, Adam Deni berjalan dengan tegap.

"Hari ini enggak ada persiapan, cuma duplik aja. Minggu depan baru," ucap Adam Deni  ditanya persiapannya sebelum sidang, Senin.

Baca juga: Replik Jaksa atas Pleidoi Adam Deni, Singgung Pertemuan di Bali dan Menerima Uang

Selain adam Deni, terdakwa lainnya Ni Made Dwita Anggari juga hadir di sidang kali ini.

Dalam repliknya, jaksa mempertanyakan niat Adam Deni yang disebut mengunggah dokumen Ahmad Sahroni demi memantau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami akan menanggapi lagi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto dalam persidangan, Senin (13/6/2022).

"Duplik nanti saya boleh beri tanggapan lagi? Saya tetap pada pembelaan lisan itu," ujar Adam Deni menambahkan saat itu.

Baca juga: Pihak Adam Deni Bakal Ajukan Duplik, Tanggapi Replik Jaksa

Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Jaksa Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Murni Milik Ahmad Sahroni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com