Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Adam Deni Bakal Ajukan Duplik, Tanggapi Replik Jaksa

Kompas.com - 13/06/2022, 19:51 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Dalam poin-poin replik, jaksa mematahkan beberapa pembelaan pihak Adam Deni yang menyebut tuntutan jaksa membabi buta.

Jaksa juga mengeklaim bahwa tindakan Adam Deni keliru apabila mengunggah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukam pejabat negara ke media sosial.

Mendengar replik jaksa, pihak Adam Deni tidak tinggal diam dan berencana memgajukan duplik pada persidangan mendatang.

"Kami akan menanggapi lagi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum

Adam Deni sendiri berencana memberi tanggapan dalam duplik nantinya.

"Duplik nanti saya boleh beri tanggapan lagi? Saya tetap pada pembelaan lisan itu," ujar Adam Deni.

Oleh karenanya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan duplik Adam Deni digelar Senin (20/6/2022).

“Untuk memberi kesempatan, sidang akan kita tunda selama satu minggu untuk terdakwa ajukan duplik terhadap replik, Senin (20/6/2022)," ucap hakim ketua Rudi Kindarto.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan soal Pertemuan Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di Bali

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diunggah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com