KOMPAS.com - Perkara hukum antara Johnny Depp dan Amber Heard telah selesai dan dimenangi oleh Depp.
Juri di pengadilan Virginia memutuskan Amber Heard untuk membayar ganti rugi 10,35 juta dollar AS (sekitar Rp 150 miliar) pada Depp.
Namun, keputusan juri ternyata disambut Amber Heard dengan cibiran yang menilai keputusan juri terpengaruh dengan popularitas Johnny Depp dan kehebohan di media sosial.
Baca juga: Terungkap Alasan Johnny Depp Menangi Persidangan Melawan Amber Heard
Belum lama ini, salah satu juri dalam persidangan tersebut buka suara soal air mata palsu Amber Heard selama persidangan dan ketidaknyamanan para juri.
Air mata buaya
Juri pria tersebut hadir dalam sebuah wawancara dengan Good Morning America, Kamis (16/6/2022).
Dalam keterangannya, terungkap beberapa anggota juri tidak percaya Heard bersikap tulus dalam kesaksiannya.
Baca juga: Juri di Persidangan Johnny Depp Muncul, Bongkar Sikap Amber Heard yang Buat Tak Nyaman
Juri bahkan mengatakan bahwa ketika Heard menangis di kursi saksi, mereka berpikir itu adalah air mata buaya.
"Itu tidak bisa dipercaya," kata juri tentang kesaksian emosional Heard.
"Sepertinya dia bisa membalikkan emosinya. Dia akan menjawab satu pertanyaan dan dia akan menangis dan dua detik kemudian dia akan menjadi sedingin es. Itu tidak terlihat alami," lanjutnya.
Baca juga: Sadar Amber Heard Bohong di Persidangan, Juri Sebut Tangisnya seperti Air Mata Buaya
Alasan juri tak percayai Heard
Salah satu dari tujuh juri di persidangan Depp itu kemudian menerangkan salah satu hal yang merugikan Heard.
Amber Heard sempat menguraikan janjinya untuk menyumbangkan hasil dari perceraian pasangan itu, yang menurut tim Depp tidak dia lakukan.
Di persidangan, Heard bersaksi bahwa janji dan sumbangan adalah sinonim satu sama lain dan berarti sama. Namun, juri melihatnya secara berbeda.
"Faktanya, dia tidak memberikan (sumbangan) sama sekali. Itu tidak jujur," kata juri.