Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Nikita Mirzani Kebingungan dengan Beredarnya Surat Penetapan Tersangka...

Kompas.com - 18/06/2022, 10:30 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah ramai rumahnya didatangi polisi, kini tersebar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang ditetapkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot beredar luas.

Dalam surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertulis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).

Nikita Mirzani disebut ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra yang merupakan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Rumahnya Sudah Setahun Diintai Pria-pria Tak Dikenal

Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serkot dan selalu penyidik, AKP David Adhi Kusuma itu juga telah diberi stempel basah.

Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022.

Perempuan yang karib disapa Niki itu mengaku kaget karena ada surat penetapan tersangka.

Baca juga: Klarifikasi Polisi soal Beredar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Reaksi Nikita
Nikita Mirzani mengatakan, ia baru tahu status penetapan tersangka, padahal selama ini ia baru menerima surat sebagai saksi.

"Jadi agak bingung nih. Ini tanggal 13, dikirim tanggal 10 dari Serang jadi saksi tapi kalian dapatnya sebagai tersangka. Tapi tanggal 15 ada pengepungan dari polisi Serang Banten?" ujar Nikita.

Padahal, Nikita Mirzani sendiri akhirnya mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 Juni 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Laporkan Polisi yang Datangi Rumahnya

Saat mendatangi Polres Serang Kota, kata Niki, menurut pihak kepolisian, ia masih berstatus saksi saat itu.

Baca juga: Kesal Rumahnya Diduga Diintai, Nikita Mirzani: Ini Sudah Keseringan

Klarifikasi polisi

Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam angkat bicara mengenai beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Polresta Serang Kota menegaskan Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyidikan terkait kebocoran dokumen surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com