Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronal Surapradja Hadirkan Orangtua Sebagai Saksi di Sidang Perceraiannya

Kompas.com - 16/06/2022, 14:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan penyiar Ronal Surapradja menghadirkan kedua orangtuanya dalam sidang perceraiannya dengan Seruni Purnamasari di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Ronal juga menyerahkan beberapa bukti untuk memperkuat gugatan cerainya.

"Agenda hari ini pembacaan bukti surat dan saksi dari Ronal selaku pemohon cerai talak. (Saksinya) Ibu dan Ayah kandung Ronal," ungkap kuasa hukum Ronal, Boyke Priyo Utomo, saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Boyke mengatakan, kedua orangtua Ronal hanya memberikan keterangan mengenai rumah tangga anaknya itu.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Perceraian Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari

"Keterangannya cuma seputar cerai, talak Ronal, tentu saja alasan-alasan mengajukan talak itu karena apa. Seperti perselisihan, kemudian apakah sudah ada usaha untuk mediasi, hal-hal yang bersifat umum," ujar Boyke.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Baca juga: Tengah Proses Bercerai, Ronal Surapradja Disebut Kurangi Besaran Nafkah untuk Seruni

Adapun Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.

Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com