Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Sangat Kecewa dengan Tiara Marleen, Tetap Ingin Kasus Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

Kompas.com - 16/06/2022, 13:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Bibi Andriansyah, Faisal, sangat kecewa meski pedangdut Tiara Marleen sudah meminta maaf.

Faisal hanya menginginkan laporan yang dia buat terhadap Tiara Marleen tetap berlanjut sampai meja hijau.

"Ya kalau enggak kecewa, ya enggak saya laporkanlah. Inikan kekecewaan, makanya saya melapor," ujar Faisal saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).

"Nah, bagaimana kelanjutannya, hukum yang akan menentukan, hukum yang akan berbicara. Kalau langkah ke depannya, semua itu tentu harus musyawarah dulu dengan pihak lawyers saya, keluarga saya," ucap Faisal melanjutkan.

Baca juga: Tiara Marleen Minta Maaf, Faisal: Saya Tidak Minta Dia Lakukan Itu ke Saya

Mengenai alasan Tiara Marleen agar menerima permintaan maafnya karena sudah memiliki anak, Faisal pun membalikkan pernyataan tersebut.

"Ya sama saja, kan saya juga punya cucu. Sama saja kalau dikembalikan ke situ. Kalau enggak, saya melangkah buat cucu saya," tutur Faisal.

Mertua mendiang Vanessa Angel itu menjelaskan mengapa dirinya harus melakukan ini semua.

"Iya, tujuan pertama saya agar jangan menjadi beban buat cucu saya. Kata-kata yang kurang tepat, menurut saya. Jadi, makanya saya melaporkan tentang kebenaran. Hukum yang akan menentukan," tegas Faisal.

Baca juga: Faisal Enggan Damai dengan Tiara Marleen, Serahkan ke Proses Hukum

Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 2022.

Kasus tersebut berawal dari laporan ayah Bibi Andriansyah, Faisal, ke Polres Metro Depok pada 1 Maret 2022.

Laporan tersebut menyangkut nama baik mendiang menantunya, Vanessa Angel.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/524/III/ 2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Tiara Marleen Jadi Tersangka dan Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik Faisal

Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com