Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar 30 Pertanyaan soal Laporan Skincare T, Mayang: Pusing dan Stres

Kompas.com - 08/06/2022, 20:44 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang, dicecar hampir 30 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan dari produk skincare T.

Mayang kembali menjalani pemeriksaan kedua selama hampir dua jam dari pukul 13.20 WIB hingga 15.15 WIB di Polda Metro Jaya.

"Sempat pusing juga di dalam stres, apalagi kemarin itu (pemeriksaan pertama) tiga hari ini aku kepikiran mulu pokoknya," ujar Mayang saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).

Baca juga: Akui Belum Coba Skincare T, Mayang: Disuruh Daddy Review

Meski begitu, Mayang mengaku lancar menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

Ketika ditanya soal perasaannya terseret kasus pencemaran nama baik, Mayang mengatakan, dirinya menyesal.

Penyesalan dan niatan untuk berdamai dengan pihak produk skincare T telah diungkapkan Mayang di hadapan penyidik.

"Aku omongin juga, aku juga pengin damai sama pihak Tan Skin juga, sudah aku sampaikan semua. (Respons penyidik) iya iya saja," ujar Mayang.

Baca juga: Kapok Diminta Review Skincare oleh Doddy Sudrajat, Mayang: Next Time Enggak Akan Gini Lagi

Karena permasalahan tersebut, Mayang mengaku hidupnya jadi tidak tenang dan sulit tidur nyenyak.

"Mengganjal pasti ada ya karena ini pertama kali aku berurusan sama polisi. Khawatir ya kepikiran, tidur juga enggak tenang agak stres juga gitu," ujarnya.

Mayang mengaku sudah berupaya berdamai dan meminta maaf kepada pihak produk skincare T.

Baca juga: Mayang Mau Minta Maaf dan Damai ke Skincare T, tetapi Dilarang Doddy Sudrajat

Namun, upaya tersebut bertentangan dengan keinginan Doddy Sudrajat yang melarang Mayang untuk berdamai.

Sebelumnya diberitakan, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada 12 Maret 2022.

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Baca juga: Mayang Diperiksa atas Laporan Produk Skincare T, Dicecar 37 Pertanyaan dan Bakal Minta Mediasi

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut.

Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com