Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayang Mau Minta Maaf dan Damai ke Skincare T, tetapi Dilarang Doddy Sudrajat

Kompas.com - 08/06/2022, 17:43 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mendiang artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri mengaku dilarang ayahnya, Doddy Sudrajat untuk berdamai dengan pihak skincare T.

Sebagaimana diketahui, produk skincare T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pada 12 Maret 2022.

Berkait laporan tersebut, Mayang kembali menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya.

"Aku sih penginnya damai (dengan pihak skincare T), cuma daddy (Doddy Sudrajat) ya masih bersikeras untuk 'sudah ngapain sih (damai)' gitu," ujar Mayang saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).

Baca juga: Mayang Dicecar 30 Pertanyaan, Mengaku Berusaha Minta Maaf

Mayang mengatakan, dia bahkan berusaha untuk menghubungi pihak pelapor untuk menyampaikan permintaan maafnya.

"Aku memang sudah dari lama pengin minta maaf, cuma daddy masih gitu, masih melarang. Aku sih pengin damai," kata Mayang.

Meskipun dilarang ayahnya, Mayang berupaya untuk membuka komunikasi dengan pihak skincare T meskipun belum direspons hingga sekarang.

"Aku terus berusaha sih minta maaf," ucap Mayang.

Baca juga: Mayang Diperiksa atas Laporan Produk Skincare T, Dicecar 37 Pertanyaan dan Bakal Minta Mediasi

"Aku juga mohon untuk pihak Tan Skin-nya tolong bales DM (direst message Instagram)," tambahnya.

Mayang mengaku tidak memiliki nomor pihak pelapor karena itu dia hanya bisa mengusahakan melalui pesan Instagram.

Sebelumnya diberitakan, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Skincare T, Mayang: Niat Cuma Berbagi Opini

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang disangkakan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com