Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Zul Zivilia, Pernah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 05/06/2022, 20:16 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia kembali ramai dikabarkan akan dihukum mati terkait kasus yang menjeratnya sejak beberapa tahun lalu.

Isu itu memang sudah dibantah istri Zul, Retno Paradinah. Tapi, seperti apa kronologi kasus yang dihadapi Zul hingga rumor hukuman mati kini beredar?.

Penangkapan

Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.

Saat itu Zul tidak ditangkap sendiri, ada delapan tersangka lainnya.

Baca juga: Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Suaminya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pengakuan Zul

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian jaringan pengedar narkoba.

Dituntut hukuman seumur hidup

Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Zul adalah karena telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis 18 tahun

Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Sempat ajukan pledoi dan kasasi

Zul Zivilia membacakan sendiri pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Pada 7 Juni 2020, kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte sempat mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus Zul.

La Ode menilai, terdapat kesalahan dalam penegak hukum dalam pengambilan keputusan.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode.

Muncul rumor akan dihukum mati

Rumor yang berawal dari unggahan media sosial itu dibantah langsung oleh Retno Paradinah, istri Zul.

Retno menyebut rumor itu cukup mengganggu keluarga hingga anak-anaknya yang selama ini sudah menderita karena sering diledek teman-temannya.

"Saya gimana caranya anak-anak saya suruh main di rumah saja karena kan di luar ada anak yang iseng diledekin takutnya diledek lagi karena ada ini," ucap Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com