Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Dibully, Istri Zul Zivilia Menangis: Ih Kasihan Papanya Dipenjara

Kompas.com - 24/02/2022, 13:54 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Retno Paradinah, istri dari vokalis Zivilia, Zul menangis saat bercerita tentang kondisi anaknya yang menjadi korban bully teman-temannya.

Seperti diketahui, Zul Zivilia masih menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba sejak tahun 2019.

Bagi Retno Paradinah atau biasa disapa Dina, sudah biasa menghadapi bully dari netizen sejak suaminya dipenjara.

"Kalau aku sih jangan dibilang, banyak banget netizen (bully), cuma saya enggak mau ambil pusing," kata Retno, dikutip dari YouTube Maia AlElDul Tv.

Namun berbeda dengan anak-anaknya yang harus menerima bully dari teman-teman bermainnya.

Baca juga: Alasan Menyentuh Istri Zul Zivilia Tidak Mau Jual Piano Suaminya

Suara ibu dari empat orang anak itu langsung tercekat saat mulai menceritakan kondisi anaknya yang dibully.

"Cuma kasihan anak-anak," kata Dina.

"Karena sesekali anak saya itu kayak lagi main, mungkin lagi berantem sama temennya, temennya itu sampai bilang 'ih kasihan papanya dipenjara,'" imbuh Dina dengan mata berkaca-kaca.

Menceritakan kembali tentang aduan dari anaknya saat itu, membuat Dina berurai air mata.

"Jadi kan kayak gimana ya, namanya perasaan anak-anak. Jadi pas dia pulang, ngadu, 'Ma tadi aku diginiin sama temen dibilang papanya dipenjara gitu,' gimana ya," kata Dina sambil menangis.

Baca juga: Karier Zul Zivilia, dari Menjadi TKI di Jepang hingga Vokalis Band

Meskipun mencoba memaklumi hal tersebut dilakukan oleh anak-anak, tapi sebagai ibu mendapat cerita seperti itu dari anaknya, membuat Dina tak bisa menahan kesedihan.

Sampai akhirnya Dina meminta agar anaknya tak lagi main keluar atau meminta temannya datang saja ke rumah.

"Kasihan. Kenapa mesti..., ya mungkin namanya anak kecil," ujar Dina.

"Paling saya bilang anak saya, 'ya udah kalau mau main di rumah aja, ajak temen ke rumah, main di rumah,'" sambungnya.

Zul Zivilia diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2019.

Atas berbagai bukti yang ada, Zul yang sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya mendapat vonis hukuman 18 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com