Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gary Iskak dan Empat Rekannya Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 30/05/2022, 17:04 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo telah menetapkan status Gary Iskak beserta empat orang rekannya menjadi tersangka.

Diketahui, Gary Iskak bersama empat orang rekannya tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

“Sudah (ditetapkan tersangka) sesuai dengan pasal 56 UU No. 35 / 2009 tentang narkotika, bahwa tersangka dapat dilakukan assessment,” tulis Ibrahim kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Gary Iskak Masih Diperiksa Kasus Narkoba, Statusnya Saksi

Sementara itu, berdasarkan dengan UU Narkotika pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan dengan diperoleh barang bukti kurang dari 1 gram, maka dilakukan asesmen.

Lebih lanjut, hasil kesimpulan tersebut menyatakan bahwa Gary dan keempat rekannya juga korban.

Gary Iskak dan keempat rekannya juga akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Gary Iskak Datang ke Bandung untuk Bikin Konten

“Maka sesuai hasil assessment diperoleh kesimpulan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan korban dari peredaran narkoba. Maka kelima tersangka tersebut diserahkan ke BNNP utk menjalani rehabilitasi,” tambahnya.

Diketahui, Gary Iskak diciduk sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).

Tak sendiri, Gary Iskak ditangkap bersama empat rekannya.

Baca juga: Polisi Pastikan Gary Iskak Membaik dan Kembali Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Narkoba

Dari hasil tes urine, Gary Iskak dan empat orang rekannya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Ini pun bukan kali pertama Gary Iskak berurusan dengan narkoba.

Pada 2007 lalu, Gary Iskak juga pernah terjerat kasus serupa dengan kepemilikan 0,3 gram sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com