Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Nirina Zubir Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah walau Tangan Cedera...

Kompas.com - 25/05/2022, 09:29 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar, Selasa (24/5/2022) kemarin.

Diketahui, Nirina Zubir memang menyatakan terus berjuang untuk menyelamatkan aset milik almarhumah ibunya yang berubah nama menjadi milik eks ART Riri Khasmita.

Nirina menghadiri sidang dengan kondisi tangan yang sedang cedera. Ia juga memakai kain penyangga tangan.

Berikut serba-serbi pernyataan Nirina Zubir terkait jalannya sidang.

Sayangkan ada saksi yang tak hadir

Saksi yang memberi keterangan ada tiga, yaki pasangan suami istri rekan ibu Nirina dan kakak Nirina.

Nirina Zubir menyayangkan ada saksi berinisial C yang tidak hadir padahal peranannya cukup penting.

"Sayang sekali ada satu saksi lagi yang belum hadir, ini lumayan penting untuk dihadirkan dan kita juga mengungkap karena di sini perannya dia untuk membersihkan nama dia juga dan apa yang sebenarnya terjadi," kata Nirina Zubir usai sidang.

Baca juga: Nirina Zubir Menyayangkan Saksi Penting yang Tak Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah

Istri Ernest Cokelat ini berujar, alasan C tidak datang karena undangan dari pihak JPU terlalu mendadak.

Nirina Zubir berharap C akan datang di sidang selanjutnya agar lewat kesaksiannya kasus ini menemui titik terang.

Tak nyaman dengan opini pihak terdakwa

Di sisi lain, Nirina Zubir mengaku bahwa ia merasakan hal tak nyaman dari jalannya sidang kemarin.

Sebab, pihak kuasa hukum para terdakwa terus bertanya soal kemungkinan Nirina dan kakak-kakaknya menerima hasil jual beli rumah ibu mereka.

"Saya ada rasa enggak nyaman karena kita lagi digiring opini, seakan anaknya ibu Cut (ibu Nirina) menerima aliran dana dari hasil penjualan," ucap Nirina Zubir.

"Ini kan urusan ibu dan anak tapi lagi digiring opini ke situ. Tapi yang selalu ditanyakan adalah surat kuasa jual yang dijadikan dasar ini semua terjadi," ucap Nirina lagi.

Terlebih, menurut Nirina, surat kuasa jual beli tersebut direkayasa.

Baca juga: Nirina Zubir Tak Nyaman dengan Opini Terdakwa Mafia Tanah di Persidangan

Tangan cedera

Perihal kondisi tangannya, Nirina Zubir mengungkapkan tangannya cedera akibat jatuh saat naik sepeda.

"Jatuh bersepeda. Sudah lama, tapi ya gitu awalnya enggak terlalu berasa mungkin karena gini (mengikuti proses sidang), jadi ya sudah kepikiran," ungkap Nirina Zubir.

Menurut Nirina, kemungkinan tangannya mengalami retak tulang.

"Kemarin melakukan lagi MRI kemungkinan ada retak," ujar Nirina Zubir.

Walaupun kesehatannya tak prima, Nirina memastikan akan tetap mengawal proses persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Hadir dengan Tangan Digips

"Tapi enggak apa-apa, dalam situasi saya seperti ini pun saya masih tetap datang ke sini. Saya masih tetap bersemangat bisa bersama kakak saya menyelesaikan kasus mafia tanah ini," ucap Nirina Zubir.

Sidang pemeriksaan saksi masih akan digelar pada Selasa pekan depan tanggal 31 Mei.

Dapat kabar dari netizen

Nirina Zubir lantas menuturkan, saat sidang tengah berjalan kemarin, ia mendapat DM di Instagram dari seorang netizen.

"Yang ternyata (isi DM) mengatakan, di saat yang bersamaan ada orang juga yang berkasus atas nama Farida juga. Di PN Jakarta Selatan," ungkap Nirina Zubir.

Farida adalah notaris yang membantu Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto untuk mengubah enam sertifikat tanah dan bangunan milik almarhumah ibu Nirina menjadi Akta Jual Beli (AJB) dengan kepemilikan atas nama mereka.

Baca juga: Kondisi Tangan Sedang Tak Fit, Nirina Zubir Tetap Setia Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah

Mengetahui ada kasus serupa, Nirina Zubir semakin bersemangat untuk membuat para terdakwa jera.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com