DEPOK, KOMPAS.com - Artis Wanda Hamidah tengah bersitegang dengan Daniel Patrick usai menerobos pekarangan rumah mantan suaminya itu.
Oleh sebab tersebut, Daniel melaporkan Wanda ke Polres Metro Depok pada Minggu (15/5/2022) atas kasus dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan.
Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Wanda Hamidah Bakal Diperiksa dalam Kasus Dugaan Perusakan yang Dilaporkan Mantan Suaminya
Melalui unggahan Instagram, Wanda mengakui hal tersebut. Ia mengungkapkan, melakukan itu dikarenakan hanya ingin menjemput anak.
Menurut Wanda, ia berhak mengasuh sang anak. Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan. Salah satunya, ia telah mengandung dan melahirkan.
Daniel menyebut anak dari pernikahannya dengan Wanda masih trauma dengan kehadiran mantan istrinya itu.
Baca juga: Mantan Suami Wanda Hamidah Datangi Polres Metro Depok, Serahkan Bukti Kasus Dugaan Perusakan
"(Anak) Sekarang masih sama saya, dia masih trauma, masih sama saya," ujar Daniel saat ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/2022).
Kata Daniel, anaknya takut setelah kasus dugaan perusakan pekarangan rumah yang dilakukan mantan istrinya itu terjadi.
Wanda sendiri beberapa waktu lalu mengaku siap ganti rugi atas perusakan pekarangan rumah Daniel Patrick.
Baca juga: Wanda Hamidah Akan Diperiksa terkait Dugaan Perusakan Pekarangan Rumah Mantan Suami
Kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin membenarkan, kliennya telah menerimanya informasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.