Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ridho Rhoma Bebas dari Penjara di Hari Raya Idul Fitri...

Kompas.com - 03/05/2022, 08:39 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

“Saya mau sampaikan, mungkin stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan itu," ungkap Ridho Rhoma.

“Karena kami sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah, lancar. Menunjukkan bahwa masyarakat di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik," katanya lagi.

Baca juga: Ridho Rhoma Ungkap Kemungkinan Terjun ke Dunia Musik Lagi

Ingin kembali ke dunia musik lagi

Ridho Rhoma lantas mengaku bahwa ia merindukan kembali berkarya di industri musik.

Bukan tidak mungkin bagi penyanyi berusia 33 tahun ini kembali berkarya dan menghibur. Tetapi, ia menunggu waktu yang tepat.

“Insya Allah, kalau rilisan, ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak. Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi," kata Ridho.

Saat ini, bagi Ridho Rhoma yang terpenting adalah berkumpul lagi bersama keluarga.

“Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu," ujar Ridho.

Baca juga: Penjelasan Kalapas Cipinang soal Status Ridho Rhoma Setelah Bebas dari Penjara

Jalani wajib lapor

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan Ridho Rhoma telah dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri.

Oleh karenanya, Ridho Rhoma masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) II Bogor, Jawa Barat.

“Lalu dari Bapas Jakarta Timur, Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh (untuk wajib lapor)," kata Tonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com