JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022).
Hal itu dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.
"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya. Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dan tetap mesti menjalani wajib lapor ke depannya.
"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.
Baca juga: Ridho Rhoma Segera Bebas dari Penjara
Menariknya, Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sudah Maafkan dan Beri Pesan Menohok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.