Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ridho Rhoma Bebas dari Penjara di Hari Raya Idul Fitri...

Kompas.com - 03/05/2022, 08:39 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Muhammad Ridho Irama atau biasa dikenal Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara segar usai menjalani hukuman penjara selama 16 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Ridho ditangkap ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ridho dinyatakan bebas bersyarat tepat di momen Hari Raya Idul Fitri pada Senin (2/5/2022).

Putra Rhoma Irama ini juga bebas setelah mendapat remisi Idul Fitri.

Mengenakan kaus berwarna hitam dan peci coklat, pelantun “Dawai Asmara” ini keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Raya Idul Fitri

Kompas.com merangkum pernyataan Ridho Rhoma sebagai berikut.

Dapat banyak pelajaran

Ridho Rhoma melempar senyum setelah bebas dari penjara. Ia mengaku bahagia lantaran bebas bersyarat tepat di momen perayaan Idul Fitri.

Dengan begitu, ia bisa merayakan momen Lebaran bersama keluarga.

Selain itu, Ridho Rhoma juga mengaku mendapat banyak pelajaran setelah mendekam dalam penjara.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho Rhoma saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Mengaku Dapatkan Banyak Pelajaran

Dalam kesempatan itu, Ridho juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang karena telah memperlakukan dirinya dengan baik.

"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho Rhoma menambahkan.

Masih tetap berkarya

Selama 16 bulan menjalani masa tahanan, Ridho Rhoma menyebut masih tetap berkarya.

Bahkan, Ridho mengatakan, ada beberapa karya yang dibuatnya.

“Saya mau sampaikan, mungkin stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan itu," ungkap Ridho Rhoma.

“Karena kami sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah, lancar. Menunjukkan bahwa masyarakat di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik," katanya lagi.

Baca juga: Ridho Rhoma Ungkap Kemungkinan Terjun ke Dunia Musik Lagi

Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya.KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Ingin kembali ke dunia musik lagi

Ridho Rhoma lantas mengaku bahwa ia merindukan kembali berkarya di industri musik.

Bukan tidak mungkin bagi penyanyi berusia 33 tahun ini kembali berkarya dan menghibur. Tetapi, ia menunggu waktu yang tepat.

“Insya Allah, kalau rilisan, ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak. Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi," kata Ridho.

Saat ini, bagi Ridho Rhoma yang terpenting adalah berkumpul lagi bersama keluarga.

“Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu," ujar Ridho.

Baca juga: Penjelasan Kalapas Cipinang soal Status Ridho Rhoma Setelah Bebas dari Penjara

Jalani wajib lapor

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan Ridho Rhoma telah dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri.

Oleh karenanya, Ridho Rhoma masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) II Bogor, Jawa Barat.

“Lalu dari Bapas Jakarta Timur, Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh (untuk wajib lapor)," kata Tonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com