Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Iwan Fals Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Organisasi OI

Kompas.com - 20/04/2022, 15:43 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi), Indra Bonaparte, melaporkan beberapa orang termasuk istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, atas dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.

Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan dugaan keterlibatan Rosanna dalam kasus tersebut.

"(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya," kata Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Kejadian ini bermula saat Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya membuat organisasi Oi menjadi organisasi massa yang berbadan hukum.

Baca juga: Iwan Fals Rilis Lagu Minyak Goreng, Suarakan Keresahan Masyarakat Indonesia

Namun, di 2017, rekan Indra dijadikan salah satu Ketua Pengawas Oi tanpa pemberitahuan.

"Di 2017, klien saya, Indra ini menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," ujar Kamarudin.

"Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Menjadikan Ormas Oi berbadan hukum," lanjut Kamaruddin.

Kamarudin mengaku telah menyurati istri Iwan Fals mengenai hal itu. Namun, RL selalu menampiknya.

"Kita sempat surati ketua Ormas Oi, RL, dia bilang tidak tahu soal pemalsuan," ucap Kamarudin.

Baca juga: Istri Iwan Fals Laporan ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik Terkait Oi

"Tetapi kita dapat dokumen, dokumen elektronik berupa digital di mana dia berpidato menyebut obyek diduga palsu itu. Artinya dia jawab secara tertulis dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia, dia bilang 'oh, sekarang ormas Oi sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian'," ujar Kamarudin.

Kamarudin mengimbau semua pihak agar berhati-hati dengan pergerakan Ormas Oi.

"Banyak investasi bodong, maka untuk mencegah banyak korban, kita merilis bahwa SK ini diduga palsu. Supaya hati-hati dengan Ormas ini yang disebutnya berbadan hukum, karena pengurusnya pun tidak tahu bahwa dia pengurus," ucap Kamarudin.

Baca juga: Iwan Fals: Filosofi Oi Itu Seruan untuk Berbuat Baik

Langkah tersebut diambil Kamarudin untuk melindungi kliennya yang juga salah satu pendiri Oi, Indra Bonaparte.

"Sehingga nanti ada orang yang merasa korban, takutnya tuntutnya ke klien saya. Ada dua saksi lagi, tapi dua saksi itu mengatakan mereka pun tak tahu sebagai pengurus," tutup Kamarudin.

Diketahui, laporan sudah diserahkan di Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 23 Maret 2022 dengan nomor registrasi LP/B/393/I/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

"Karena ada upaya pihak lain mau bikin restorative justice," pungkas Kamarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com