Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

Kompas.com - 19/04/2022, 10:37 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Dia ingin bertemu dengan pelapornya, Ahmad Sahroni, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Sebut KPK Minta Data Tambahan terkait Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

"Kita sampaikan informasi dan KPK kebetulan merespons baik. Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti," ujar Adam Deni.

Sebagai informasi, pihak Adam Deni telah menyerahkan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sahroni kepada KPK beberapa waktu lalu.

4. Jaksa bakal hadirkan 9 saksi ahli

Di sidang selanjutnya, JPU bakal menghadirkan sembilan saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat Adam Deni.

Baca juga: Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi, Adam Deni: Dia Takut

Rencana itu disambut baik oleh pihak Adam Deni.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, bersyukur karena banyaknya ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU.

"Nanti sidang saksi ada sembilan orang. Saya secara pribadi maupun secara pendapat saya secara hukum, kami sangat terima kasih kalau benar JPU menghadirkan sembilan ahli itu," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.

"Karena nanti ketahuan, saya pengin buktikan bahwa pendapat ahli itu benar-benar obyektif sesuai dengan keilmuannya dia," lanjut Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Ingin Berhadapan dengan Ahmad Sahroni di KPK

Kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni.

Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com