Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

Sidang kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Ahmad Sahroni.

Beberapa fakta kasus Adam Deni terkuak dari dua saksi pihak Ahmad Sahroni yang hadir.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap rencananya menghadirkan sembilan saksi ahli. Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Dua saksi

Ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini.

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Haifa mengaku sebagai followers Adam Deni di Instagram.

Saat Adam mengunggah dokumen transaksi sepeda Ahmad Sahroni, Haifa meng-capture postingan tersebut dan mengirimkannya kepada Ahmad Sahroni.

Sementara itu, saksi Cristito dikirimi langsung oleh Ahmad Sahroni terkait unggahan Adam Deni tersebut.

Lewat sambungan telepon, Ahmad Sahroni meminta Cristito melihat unggahan Adam Deni itu.

2. Adam Deni temukan celah

Usai sidang, Adam Deni menanggapi keterangan para saksi tersebut.

Menurut Adam, keterangan salah satu saksi telah mematahkan semua tuduhan yang menuju kepadanya.

"Ada saksi bicara data tersebut (yang diunggah saya) milik Ni Made. Wah, itu sudah mematahkan apa yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Adam Deni saat ditemui usai persidangan.

"Saya berharap semoga semua ada kelancaran," lanjutnya.

3. Ingin berhadapan dengan Sahroni di KPK

Adam Deni mengaku tak terlalu fokus dengan apa pun yang sedang bergulir di persidangan saat ini.

Dia ingin bertemu dengan pelapornya, Ahmad Sahroni, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sampaikan informasi dan KPK kebetulan merespons baik. Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti," ujar Adam Deni.

Sebagai informasi, pihak Adam Deni telah menyerahkan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sahroni kepada KPK beberapa waktu lalu.

4. Jaksa bakal hadirkan 9 saksi ahli

Di sidang selanjutnya, JPU bakal menghadirkan sembilan saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat Adam Deni.

Rencana itu disambut baik oleh pihak Adam Deni.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, bersyukur karena banyaknya ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU.

"Nanti sidang saksi ada sembilan orang. Saya secara pribadi maupun secara pendapat saya secara hukum, kami sangat terima kasih kalau benar JPU menghadirkan sembilan ahli itu," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.

"Karena nanti ketahuan, saya pengin buktikan bahwa pendapat ahli itu benar-benar obyektif sesuai dengan keilmuannya dia," lanjut Herwanto.

Kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni.

Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/19/103751266/kehadiran-dua-saksi-ahmad-sahroni-di-sidang-adam-deni-hingga-jaksa-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke