JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, buka suara soal informasi yang diserahkan pihaknya kepada KPK beberapa waktu lalu.
Diketahui, Adam Deni kini sedang didakwa karena diduga mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin di media sosial.
Dalam unggahannya, Adam Deni menandai akun resmi Instagram KPK, seolah memberi informasi terkait dugaan korupsi Ahmad Sahroni.
Herwanto mengklaim, informasi tersebut tengah diselidiki KPK saat ini.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Ingin Berhadapan dengan Ahmad Sahroni di KPK
"Alhamdulillah, baru hari ini saya dihubungi oleh KPK. Kami sudah komunikasi, kebetulan saya dapat lagi berkas dari terdakwa 2 (Ni Made), pas memang KPK minta data tambahan," kata Herwanto saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (18/4/2022).
"Jadi alhamdulillah, mungkin nanti kami akan memberikan data tambahan," lanjutnya.
Herwanto berharap, KPK bisa bertindak cepat menyelidiki berbagai informasi yang disampaikan pihaknya.
"Saya berharap memang KPK ini harus cepat menyimpulkan, kemarin kan omong akan ditelaah, apakah ini masuk ranah KPK atau bukan. Harapan saya KPK harus cepat," ujar Herwanto.
Baca juga: Adam Deni: Memang Saya Tukang Ancam?
Di sisi lain, Adam Deni juga mengaku bahagia lantaran KPK merespons dengan baik informasi yang dia berikan.
"Kebetulan tadi lawyer saya kasih info, saya happy, KPK sedang me-follow up laporan saya dan KPK meminta data tambahan," ucap Adam Deni.
Adam berharap, proses persidangannya bisa berjalan lancar dan semakin menemukan titik terang.
"Saya berharap semoga semua ada kelancaran," ucap Adam.
Baca juga: Hadiri Sidang, Adam Deni: Kalau Enggak Ditahan, Saya Mau Susul Umrah
Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Baca juga: Sidang Adam Deni Digelar Hari Ini, Dengarkan Saksi dari Pihak Ahmad Sahroni
Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.