Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2022, 17:18 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni menanggapi pernyataan saksi korban, Ahmad Sahroni, saat hadir di persidangan beberapa waktu lalu.

Pada kesaksiannya, Ahmad Sahroni menyayangkan sikap Adam Deni yang disebutnya mengancam melaporkannya kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi lewat unggahan di media sosial.

Menurut Adam Deni, tindakan tersebut bukan pengancaman.

Baca juga: Hadiri Sidang, Adam Deni: Kalau Enggak Ditahan, Saya Mau Susul Umrah

Adam Deni kemudian menyinggung musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx yang tersandung kasus pengancaman beberapa waktu lalu.

"Sidang kemarin tuh, sempat kayak ada kata terpeleset dari AS, dia bilang postingan saya mengancam," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

"Memang saya Jerinx tukang ancam? Enggak kan?" lanjut Adam Deni.

Baca juga: Sidang Adam Deni Digelar Hari Ini, Dengarkan Saksi dari Pihak Ahmad Sahroni

Adam Deni berpendapat Ahmad Sahroni merasa terancam dengan ucapannya.

"Berarti secara enggak langsung caption saya, saya bilang 'on the way ke KPK' bagi dia merasa terancam. Berarti ya saya simpulkan ada dugaan yang kita mau bongkar. Berarti secara enggak langsung dia mengakui," lanjut Adam Deni.

Sementara itu, Adam Deni diketahui hadir dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini di PN Jakarta Utara.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi Pihak Adam Deni, Dokter Tirta: Saya Malah Bantu Bang Sahroni

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor Ahmad Sahroni.

Ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini.

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Minta Dokter Tirta Jadi Saksi dalam Kasusnya

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni atas dugaan terlapor telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa lantas mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com