Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Peradi Otto Hasibuan Tanggapi Pernyataan Hotman Paris Gabung Organisasi Advokat Lain

Kompas.com - 18/04/2022, 16:36 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara mengenai pengunduran diri Hotman Paris.

Sebagaimana diketahui, Hotman mengaku kini ia telah pindah ke organisasi advokat baru.

Menurut Otto, organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat hanya lah Peradi.

“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Hotman Paris Undur Diri dari Peradi, Otto Hasibuan: Masih Dipertimbangkan

“Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” lanjut Otto.

Otto menilai organisasi Advokat di luar dari Peradi menentang Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi. Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana,” kata Otto.

Otto mengatakan, dalam Undang Undang setiap Advokat harus masuk dalam organisasi Peradi.

Baca juga: [POPULER HYPE] Deretan Artis Dipanggil Polisi gara-gara DNA Pro | Pengakuan Hotman Paris

Sehingga Peradi masih mempertimbangkan status Hotman Paris saat ini.

“Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.

“Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang. Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan,” tutur Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com