Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Doddy Sudrajat: Kami Terima dengan Ikhlas

Kompas.com - 12/04/2022, 15:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa Tubagus Joddy.

Sebagai informasi, Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah,  Gala Sky Andriansyah, dan Siska Lorensa dari Jakarta ke Surabaya.

Namun, mobil dengan nomor polisi B 1264 BJU itu mengalami kecelakaan tunggal karena di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Akibat dari insiden ini, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

"Daddy dan keluarga besar menerima dengan ikhlas apapun keputusan yang diberikan terhadap Joddy. Lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta, ya sudahlah, itu memang harus dijalankan oleh Joddy," ucap Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Puput Jawab Isu Kliennya Rujuk dengan Doddy Sudrajat

"Sebagai orangtua Vanessa yang merasa kehilangan atas perilaku Joddy pada saat kejadian di jalan tol, menerima dengan ikhlas (vonis hakim)," tutur Doddy Sudrajat melanjutkan.

Doddy Sudrajat kemudian mendoakan agar Tubagus Joddy juga turut ikhlas menjalani hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Ia juga mengharapkan agar Tubagus Joddy bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari masa tahanan nanti.

Mengenai rencana banding Tubagus Joddy, Doddy Sudrajat tidak ingin mempermasalahkan karena hal tersebut menurutnya adalah hak setiap terdakwa yang telah menerima vonis hakim.

"Enggak apa-apa kalau mau banding. Memang itu prosedurnya seperti itu. Banding itu kan, kalau tidak setuju, hukumannya malah ditambah (pun sebaliknya)," kata Doddy Sudrajat.

Baca juga: Faisal Tak Berharap Tubagus Joddy Dipenjara Terlalu Lama, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam sidang 17 Maret 2022.

Tubagus Joddy disebut melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun.

Tubagus Joddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy juga didenda Rp 10 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Unsur yang Memberatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com