Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/04/2022, 17:36 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara, Senin (11/4/2022), atas kasus kecelakaan mobil berujung maut pada November 2021.

Sidang vonis digelar Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur secara online.

Humas Pengadilan Negeri Jombang, M Riduansyah mengonfirmasi soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Sudah diputus hari ini. Iya, lima tahun," kata M Riduansyah kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Respons Orangtua Bibi Andriansyah

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Riduansyah, hukuman penjara Joddy dikurangi masa penahanan yang sudah dilewati selama ini.

Selain divonis lima tahun, Joddy juga didenda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Serta, surat izin mengemudi (SIM) A milik Joddy dicabut selama dua tahun.

Riduansyah menambahkan, kuasa hukum Joddy belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.

"Karena sidang secara online, penasehat hukum Joddy masih pikir-pikir. Karena akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan (Joddy)," tutur Rudiansyah.

Baca juga: Dianggap Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Joddy didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dalam sidang tanggal 17 Maret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com