Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Respons Orangtua Bibi Andriansyah

Kompas.com - 18/03/2022, 20:28 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Tubagus Joddy, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022) kemarin.

Jaksa menyatakan bahwa Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.

Lantas bagaimana respons Haji Faisal dan istrinya, Dewi Zuhrianti, dengan tuntutan tersebut?

Baca juga: Dianggap Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

“Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” kata Faisal saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh istri Faisal, Dewi Zuhrianti, atas tuntutan tersebut.

“Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” tutur Dewi.

Baca juga: Fadly Ungkap Keluarganya Belum Berkomunikasi dengan Tubagus Joddy

Faisal dan Dewi tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.

“Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan,” ungkap Dewi.

“Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengam vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima,” tutur Faisal.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana dan Didakwa Pasal Berlapis

Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com