Sidang vonis digelar Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur secara online.
Humas Pengadilan Negeri Jombang, M Riduansyah mengonfirmasi soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Sudah diputus hari ini. Iya, lima tahun," kata M Riduansyah kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Riduansyah, hukuman penjara Joddy dikurangi masa penahanan yang sudah dilewati selama ini.
Selain divonis lima tahun, Joddy juga didenda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Serta, surat izin mengemudi (SIM) A milik Joddy dicabut selama dua tahun.
Riduansyah menambahkan, kuasa hukum Joddy belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.
"Karena sidang secara online, penasehat hukum Joddy masih pikir-pikir. Karena akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan (Joddy)," tutur Rudiansyah.
Sebelumnya, Joddy didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dalam sidang tanggal 17 Maret.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/11/173642366/sopir-vanessa-angel-dan-bibi-andriansyah-tubagus-joddy-divonis-5-tahun