Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Izinkan Mantan ART Nindy Ayunda USG Kehamilannya di Luar Tahanan

Kompas.com - 07/04/2022, 17:48 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengizinkan Lia Karyati, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda, untuk melakukan USG atau ultrasonografi di luar tahanan.

Lia yang tengah hamil delapan bulan diberikan izin untuk USG kandungannya selama satu hari.

Hal itu diungkapkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Keberatan dengan Replik Jaksa, Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda: Ada Perpindahan Rekaman CCTV ke Handphone

“Majelis hakim memberi izin terdakwa Lia Karyati untuk melakukan pemeriksaan Sonografi atau USG pada Jumat, 8 April pukul 10.00 sampai 15.00 WIB,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Majelis hakim mengizinkan Lia untuk pemeriksaan USG karena dinilai tidak akan mengganggu jadwal persidangan.

Sebelumnya, Lia melalui kuasa hukumnya, Usman, mengajukan permohonan untuk berobat ke luar tahanan.

Baca juga: Hamil Besar dan Single Parent, Mantan ART Nindy Ayunda Minta Dibebaskan Majelis Hakim

Diwawancara terpisah Usman mengatakan, perizinan ke majelis harus dilakukan agar Lia dibolehkan untuk memeriksakan kandungannya. 

“Sudah kita sampaikan permintaan USG karena kondisi terdakwa hamil 8 bulan. Sehingga untuk menyelamatkan bayinya harus melakukan USG,” kata Usman.

“Tempat dia ditahan sekarang belum bisa melakukan apa-apa kalau belum diizinkan majelis. Makanya kami berikan permohonan izin (ke majelis hakim) untuk keselamatan bayinya,” tutur Usman.

Baca juga: Pihak Mantan ART Nindy Ayunda Sebut CCTV Asli Bukti Penganiayaan Tak Diputar di Sidang

Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.

Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.

Nindy lantas membawa masalah itu ke jalur hukum.

Kini, sidang pun memasuki babak pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Lia dituntut tujuh bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com