Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tangmo Nida

Kompas.com - 06/04/2022, 13:40 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum telah mengembalikan berkas kasus yang diajukan polisi terhadap Idsarin Juthasuksawat atau Gatick, manajer Tangmo Nida.

Gatick didakwa memberikan pernyataan palsu terkait kematian aktris Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida yang meninggal dunia setelah jatuh dari kapal di sungai Chao Phraya.

Berkas itu diserahkan kembali untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dilakukan sebelum proses pidana terjadi untuk Gatick.

Ini karena dikhawatirkan jika gugatan diajukan dan pengadilan memutuskan, tidak akan bisa menggugat lagi.

Itthiporn Kaewthip, juru bicara Kantor Kejaksaan Agung, mengatakan jaksa di Nonthaburi menuntut penyelidikan lebih lanjut atas kasus Idsarin Juthasuksawat sebelum mempertimbangkan kembali dakwaan ke pengadilan.

Baca juga: Manajer Tangmo Nida Akui Beri Kesaksian Palsu

"Hari ini kejaksaan di Nonthaburi mengembalikan Idsarin, yang merupakan tersangka, dan catatan kesaksiannya kepada penyelidik untuk melengkapi proses penyelidikan," kata juru bicara itu seperti dikutip dari Bangkok Post.

Letkol Pol Samut Ketya, dari kantor polisi distrik Muang di Nonthaburi, mengunjungi Kantor Summary Litigation di Nonthaburi, Selasa (5/4/2022) untuk menyerahkan berkas kasus Idsarin.

Idsarin atau Gatick selain diketahui sebagai manajer juga merupakan teman dekat Nida, panggilan akrab Tangmo.

Dia adalah satu dari lima orang di speedboat ketika Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya pada 24 Februari 2022.

Gatick adalah satu-satunya orang yang mengakui tuduhan yang ditekankan oleh penyelidik.

Empat orang lainnya di kapal menghadapi tuduhan yang lebih serius, tetapi semuanya membantah tuduhan itu.

Baca juga: Kasus Tangmo Nida, Pengadilan Setuju Keluarkan Surat Penangkapan 1 Orang Lagi

Mereka adalah Wisapat Manomairat atau Sand, Nitas Kiratisoothisathorn atau Job, Tanupat Lerttaweewit atau Por dan Phaiboon Trikanjananun atau Robert.

"Saya merasa lega setelah mengatakan yang sebenarnya," kata Gatick.

Sementara itu, polisi juga menargetkan pria lain yang diyakini telah memandu kelima orang yang menemani Tangmo Nida di atas speedboat pada saat kematiannya, tentang cara memalsukan pernyataan mereka kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak dan Acara Pidana di Pengadilan Kwaeng 1956, penyidik dapat membawa tersangka ke penuntut umum untuk mengajukan gugatan lisan terhadap mereka tanpa penyelidikan jika kasus itu berada di bawah kewenangan pengadilan.

Namun, karena rumitnya kasus tersebut, dengan banyak pertanyaan yang belum terjawab, mereka yang hadir dalam rapat memutuskan untuk mengembalikan tersangka dan berkas kasusnya ke polisi.

Wakil juru bicara Kantor Kejaksaan Agung (OAG) Prayut Phetku mengatakan jaksa mendesak polisi untuk menyelesaikan penyelidikan karena mereka tidak dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap tersangka lagi di kemudian hari jika mereka menemukan dia melakukan pelanggaran serius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com