KOMPAS.com - Ibu mendiang artis Thailand Tangmo Nida, Panida Sirayootyotin, menarik permintaan penyelidikan dari Komite Senat, Senin (28/3/2022).
Panida sebelumnya meminta Komite Senat tentang Hak Asasi Manusia, Kebebasan, dan Perlindungan Konsumen untuk menyelidiki polisi yang menangani kematian putrinya.
Panida Sirayootyotin meminta Ketua Komite Senator Somchai Sawaengkarn agar dia diizinkan untuk menarik kembali surat yang diajukan oleh mantan pengacaranya, Krissana Sriboonpim.
Baca juga: Pernyataan soal Kematian Tangmo Nida Dinilai Mencurigakan, 5 Orang di Kapal Diminta Tes Poligraf
Dia telah memberi wewenang kepada Krissana untuk menulis surat, yang ditandatangani olehnya berisi permintaan komite untuk menyelidiki kasus ini.
Namun setelah menunjuk pengacara baru, Decha Kittiwitthayanan, Panida menemukan bahwa surat itu tidak menyampaikan niatnya dengan benar.
Decha menyarankan untuk menarik surat itu, kata Panida.
Panida ditemani Decha ketika bertemu Somchai.
Baca juga: Kasus Kematian Tangmo Nida Tak Kunjung Usai, Kini 15 Ahli Forensik Dikumpulkan
Somchai telah menerima surat itu dan mengatakan, permintaan terakhir Panida akan dipertimbangkan oleh komite pada pertemuan minggu depan.
Somchai juga bersikeras bahwa komite tidak ikut campur dalam kasus polisi, tetapi bekerja dengan lugas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Mantan Kepala Pemeriksa Forensik Pornthip Rojanasunan, anggota Komite Senat, juga mengatakan pada hari Senin bahwa tidak ada upaya untuk campur tangan dalam kasus polisi.
Baca juga: Por dan Robert Tersangka di Kasus Tangmo Nida Mendadak Jadi Biksu
Somchai mengatakan sebelum bertemu dengan Panida bahwa komite telah menerima petisi Panida untuk menyelidiki kematian putrinya karena itu adalah kasus kriminal yang mempengaruhi banyak orang.
Komite percaya itu akan menjadi kepentingan publik. Ini soal kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Komite pun sudah merencanakan untuk mempertimbangkan permintaan itu pada pertemuan minggu depan, katanya.
Bagaimana komite akan melanjutkan masalah ini akan dibahas kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.