Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.
Baca juga: Jika Olivia Nathania Tak Mau Kembalikan Uang, Korban CPNS Bodong Siap Gugat Perdata
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Hakim menyatakan Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata Hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.