Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Olivia Nathania Tak Mau Kembalikan Uang, Korban CPNS Bodong Siap Gugat Perdata

Kompas.com - 21/03/2022, 21:12 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alfian Hasihuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong dari terdakwa Olivia Nathania siap menghadapi persidangan putusan.

Sidang putusan terdakwa Olivia Nathania rencananya akan digelar pada Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Harap Olivia Nathania Dapat Vonis Maksimal

"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi (Olivia Nathania) tidak mau mengembalikan juga," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Alfian Hasibuan mengatakan, Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban yang notabene berasal dari keluarga kurang mampu.

"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah yang pekerjaannya hilang jadi tukang ojek, jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," ujarnya.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Sedih Olivia Nathania Hanya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Alfian menyampaikan, kondisi para korban sekarang semakin memprihatinkan karena kehilangan pekerjaan.

Olivia Nathania mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS sehingga para korban melepas pekerjaan mereka.

"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana," kata Alfian.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong: Enggak Masuk Akal

Alfian berharap kliennya dapat puas hati dengan keputusan akhir nanti.

"Harapan kita hari Senin semoga ada keajaiban Olivia Nathania dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," ujar Alfian.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Tangis Olivia Nathania Minta Maaf kepada Nia Daniaty dan Berharap Dibebaskan

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com