Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VOB Jual NFT untuk Bantu Penyintas Kekerasan Seksual

Kompas.com - 19/03/2022, 17:07 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup musik metal asal Indonesia, Voice of Baceprot (VOB) menjual karya musiknya dalam bentuk Non Fungitable Token (NFT).

Salah satu karya lagunya yang dijual lewat NFT adalah lagu “[Not] Public Property”.

Vokalis VOB, Firdda Marsya Kurnia mengatakan, hasilnya penjualan karya terbaru VOB itu di NFT nantinya digunakan untuk membantu para penyintas kekerasan seksual.

"Kita bikin dua (karya di NFT), yang satunya itu nanti hasilnya separuh akan kita sumbangkan ke para penyintas juga," kata Marsya dalam wawancara di Live TikTok Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: VOB Akui Sempat Diminta Netizen Berhenti Bermusik

Dia menjelaskan, sumbangan itu diberikan sebagai gerakan dari "[Not] Public Property.”

Pasalnya, [Not] Public Property adalah sebuah gerakan untuk mengedukasi dan memberikan bantuan kepada penyintas kekerasan seksual.

"Kami kan bekerja sama dengan Kitabisa juga. Jadi kawan-kawan bisa berdonasi di sana yang nanti bisa disalurkan ke penyintas yang membutuhkan bantuan psikologi, hukum dan yang lainnya," ujar Marsya.

Bantuan itu, kata Marsya, tidak hanya diberikan untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: VOB Akui Pernah Alami Kekerasan Seksual

“Ini tidak hanya untuk perempuan saja tapi untuk semua orang," kata Marsya.

"Lewat NFT ini nanti penghasilannya separuh untuk ke sana, untuk kita donasikan. Jadi kalau kalian beli NFT-nya ya nanti kalian ikut berdonasi juga," tutur Marsya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com