Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Adam Deni, Didakwa Pasal ITE hingga Jawab Tudingan Pemerasan dari Ahmad Sahroni

Kompas.com - 15/03/2022, 10:36 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pegiat media sosial Adam Deni berdasarkan laporan Ahmad Sahroni kini memasuki babak baru.

Adam Deni dan terdakwa lain yang bernama Ni Made Dwita Anggari telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak dan memindahkan suatu informasi atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Ahmad Sahroni.

Meski begitu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, dengan tegas menolak tudingan Ahmad Sahroni bahwa kliennya adalah seorang pemeras. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos, Disebut Pembela Pemeras

1. Didakwa pasal ITE

Pembacaan dakwaan Adam Deni digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Dalam persidangan, Adam dan Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

Dalam dakwaan JPU, Adam Deni disebut telah mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi pelapornya, Ahmad Sahroni.

2. Awal mula kasus

Kasus Adam Deni bermula dari kekecewaan Ni Made Dwita Anggari, seorang pengusaha sepeda.

Ahmad Sahroni kerap memesan sepeda impor lewat Ni Made. Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Pernah Berlibur Bersama Sahroni ke Bali

Pada 2020, Ahmad Sahroni memesan dua sepeda seharga Rp 450 juta dan Rp 700 juta. Namun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.

Hal tersebut membuat Ahmad Sahroni disebut langsung membeli sepeda dari supplier luar negeri.

Sementara, data pribadi Ahmad Sahroni tercatat dalam dokumen pemesanan Ni Made Dwi Anggari.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Harusnya Lapor jika Temukan Indikasi Pidana dalam Dokumen Sahroni

Karena kesal, Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam Deni.

Adam Deni kemudian mengunggahnya di akun Instagram-nya, lewat fitur Insta Story.

Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com