Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerinduan Angelina Sondakh pada Keanu yang Ditinggalkan Saat Berusia 2 Tahun

Kompas.com - 01/03/2022, 16:07 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis dan politikus Angelina Sondakh akan bebas dalam waktu dekat usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengungkap kerinduan Angelina Sondakh terhadap anaknya, Keanu Jabaar Massaid.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh tersandung kasus hukum hingga di penjara saat Keanu berusia dua tahun.

Baca juga: Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun

“Pastilah (rindu), ketika Keanu ditinggal mamanya kan, Keanu masih berumur 2 atau 3 tahun, sekarang Keanu sudah 13 tahun. Pasti rindu banget,” kata Krisna Murti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Krisna mengatakan, tadinya akan ada penjemputan dari Keanu.

Namun, Angie melarangnya lantaran covid-19 varian Omicron tengah melonjak.

Baca juga: Angelina Sondakh Trauma Dengar Dunia Politik

“Tadinya kami ada mau penjemputan khusus, Keanu, opa dan oma tapi dua minggu atau 3 minggu lalu saya ada ke tempat Mba Angie, menandatangani ada administrasi yang mesti ditanda tangani surat-suratnya. Saya tanya ini gimana, dia (Angie) bilang ‘Mas sampaikan ke Keanu, Opa dan Oma enggak usah dijemput’, kenapa?, ‘takutlah mas omicron lagi tinggi’” tutur Krisna Murti.

“Opa dan Oma sudah sepuh, biarin saja mereka nunggu di rumah,” tambah Krisna.

Kendati demikian, Krisna Murti mengatakan bahwa Keanu begitu senang menyambut Angelina Sondakh.

Baca juga: Jelang Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Sulit Tidur

“Ketika saya kabarkan bebasnya (Angie) akan segera, wah opa, oma dan Keanu sangat bergembira sekali menunggu mamanya,” ungkap Krisna.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu. Angie tersangkut kasus anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Minggu Depan

Angelina Sondakh awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com