Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa tahanan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Atas vonis tersebut, Nora berharap Jerinx tetap patuh terhadap keputusan hukum majelis hakim dan kuat dalam menjalani prosesnya.
"Soal putusan, ya harus tetap dijalani saja. Semoga suami saya tetap kuat," ucap Nora dengan mata berkaca-kaca saat ditemui usai persidangan.
Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.