Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat

Kompas.com - 24/02/2022, 18:45 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri musisi Jerinx, Nora Alexandra memberi pesan penguatan bagi suaminya usai menghadapi vonis atas perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa tahanan atas kasus tersebut.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

Atas vonis tersebut, Nora berharap Jerinx tetap patuh terhadap keputusan hukum majelis hakim dan kuat dalam menjalani prosesnya.

"Soal putusan, ya harus tetap dijalani saja. Semoga suami saya tetap kuat," ucap Nora dengan mata berkaca-kaca saat ditemui usai persidangan.

Jerinx sendiri mengaku kuat selama didampingi Nora Alexandra dalam menghadapi hukuman.


Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ujar Jerinx sambil merangkul Nora yang berada di sisinya.

Sepanjang persidangan, Nora berdiri di batas pengunjung sidang didampingi rekannya yang bernama Ni Luh Djelantik.

Mereka kompak mengenakan masker berwarna hitam bertuliskan "BEBASKAN JRX".

Baca juga: Sambil Peluk Nora Alexandra, Jerinx: Saya Yakin Bebas

Selebgram berusia 29 tahun itu ingin agar Jerinx segera bebas untuk menuntaskan rencana mereka menjalani program bayi tabung yang tertunda akibat kasus hukum Jerinx.

"Semoga setelah bebas, Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," ucap Nora sebelum persidangan.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Jerinx Bisa Fokus Program Bayi Tabung

Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com