Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapok Terjerat Kasus Lagi, Jerinx Takut Diceraikan Nora Alexandra

Kompas.com - 22/02/2022, 19:18 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri musisi Jerinx, Nora Alexandra, telah mengancam untuk mengajukan gugatan cerai apabila Jerinx tersandung kasus hukum lagi.

Hal itu diungkap Jerinx saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Awalnya, hakim ketua yang bernama Surachmat menanyakan komitmen Jerinx ke depannya usai terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jerinx Bacakan 7 Poin dalam Nota Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan 2 Tahun Penjara

"Apakah saudara berjanji untuk tidak mengulangi kata-kata kasar, kebun binatang, seperti yang ada dalam percakapan di BAP dengan Adam Deni?" kata hakim Surachmat dalam persidangan.

"Saya berjanji tak akan berkata kasar baik secara lisan maupun di media sosial lagi, yang mulia. Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," jawab Jerinx.

Baca juga: Baca Pledoi, Jerinx Ingin Bebas karena Tak Tega Nora Alexandra Cari Nafkah Sendiri

Drummer berusia 45 tahun itu mengaku kapok dan telah menimba banyak pelajaran usai tersandung kasus hukum lagi.

"Saya akan bangkit menjadi pribadi yang lebih bijaksana, karena jauh dari keluarga selama saya dipenjara ini membuat saya banyak berpikir," ucap Jerinx.

Sebelumnya Jerinx telah menyampaikan tujuh poin dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Baca juga: Kehadiran Fans SID di PN Jakarta Pusat Tingkatkan Mood Jerinx

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa atas kasus yang menjeratnya.

Drummer berusia 45 tahun itu berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya.

"Saya hanya ingin mendapat keadilan karena sejatinya, saya sudah menyesal dan kapok, saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial," ujar Jerinx SID.

"Saya sudah berjanji pada ibu saya, kalau saya selesai kasus ini agar fokus mempunyai cucu untuk ibu dan ayah saya, agar bisa merawat ibu saya yang sakit juga," lanjutnya.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus terdakwa Jerinx tetap pada tuntutannya.

"Kami tetap pada tuntutan kami, yang mulia," kata jaksa I Gede Wayan Eka.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengaku menghargai keputusan JPU.

Namun, Sugeng tetap pada pembelaannya dan berharap agar suami dari Nora Alexandra itu itu dibebaskan.

"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya. Kami menyerahkan kepada majelis hakim, kami tetap pada pembelaan kami. Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucap Sugeng.  

Jerinx sendiri telah didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang putusan Jerinx akan digelar pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com