Hal ini ia sampaikan melalui unggahan Instagram selanjutnya pada hari yang sama. Adam menyebut Jerinx telah meminta maaf melalui sambungan telepon.
Dari kolom komentar unggahan tersebut, Nora Alexandra membenarkan Jerinx telah meminta maaf.
Nora juga turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang diterima Adam Deni.
Beberapa waktu kemudian, Nora Alexandra menghubungi Adam Deni untuk meminta agar permasalahan ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum.
"Istrinya Bli ini curhat ke saya, 'Dam, tolong jangan diperpanjang'. Terus saya (sempat) mempertimbangkan karena keselamatan dan kesehatan istrinya," ungkap Adam Deni..
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni akhirnya menghubungi Nora Alexandra dengan maksud ingin berdamai dengan Jerinx.
Kendati demikian, dia menawarkan persyaratan yang menurutnya tidak neko-neko karena bisa membuat pengakuan melalui unggahan Instagram.
"Gue bikin statement (tidak akan laporkan Jerinx). Mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," kata Adam Deni.
Permintaan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh Jerinx. Adam Deni mengaku kembali mendapatkan makian hingga direndahkan.
"Saya direndahkan lagi. Saya dibilang, 'kamu bukan siapa-siapa. Kamu ngapain suruh seperti itu?'," ujar Adam Deni menirukan perkataan Jerinx.
"Akhirnya ada statement, 'kita tanding hukum'. Ya ada statement dari suami, 'kita tanding hukum'," ucap Adam Deni melanjutkan.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Dugaan Pengancaman kepada Adam Deni, Jerinx: Main Catur Aja Tiap Malam
Oleh karena itu, Adam Deni memutus komunikasi dan tidak melanjutkan perdamaian dengan pihak Jerinx.
Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.
Dia melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pengancaman ke Adam Deni
"Gue enggak akan mencabut laporan dengan alasan apa pun," tegas Adam Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.