Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Jerinx SID Ancam Adam Deni, Kini Menunggu Tuntutan dari Jaksa

Kompas.com - 17/02/2022, 07:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Hal ini ia sampaikan melalui unggahan Instagram selanjutnya pada hari yang sama. Adam menyebut Jerinx telah meminta maaf melalui sambungan telepon.

Dari kolom komentar unggahan tersebut, Nora Alexandra membenarkan Jerinx telah meminta maaf.

Nora juga turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang diterima Adam Deni.

Beberapa waktu kemudian, Nora Alexandra menghubungi Adam Deni untuk meminta agar permasalahan ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum.

"Istrinya Bli ini curhat ke saya, 'Dam, tolong jangan diperpanjang'. Terus saya (sempat) mempertimbangkan karena keselamatan dan kesehatan istrinya," ungkap Adam Deni..

Mediasi

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni akhirnya menghubungi Nora Alexandra dengan maksud ingin berdamai dengan Jerinx.

Baca juga: Penjelasan Eks Kuasa Hukum Adam Deni soal Uang Damai Rp 15 Miliar dan Tawaran Tanah di Bali dari Jerinx

Kendati demikian, dia menawarkan persyaratan yang menurutnya tidak neko-neko karena bisa membuat pengakuan melalui unggahan Instagram.

"Gue bikin statement (tidak akan laporkan Jerinx). Mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," kata Adam Deni.

Gagal damai

Permintaan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh Jerinx. Adam Deni mengaku kembali mendapatkan makian hingga direndahkan.

"Saya direndahkan lagi. Saya dibilang, 'kamu bukan siapa-siapa. Kamu ngapain suruh seperti itu?'," ujar Adam Deni menirukan perkataan Jerinx.

"Akhirnya ada statement, 'kita tanding hukum'. Ya ada statement dari suami, 'kita tanding hukum'," ucap Adam Deni melanjutkan.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Dugaan Pengancaman kepada Adam Deni, Jerinx: Main Catur Aja Tiap Malam

Oleh karena itu, Adam Deni memutus komunikasi dan tidak melanjutkan perdamaian dengan pihak Jerinx.

Laporan

Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Dia melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pengancaman ke Adam Deni

"Gue enggak akan mencabut laporan dengan alasan apa pun," tegas Adam Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com